Bijak

Kebersamaan dalam suatu masyarakat menghasilkan ketenangan dalam segala kegiatan masyarakat itu, sedangkan saling bermusuhan menyebabkan seluruh kegiatan itu mandeg....... Geraldin @ juni 2010

Senin, 28 Juni 2010

TATA TERTIB ORT GERALDIN


Tata Tertib
Organisasi Rukun Tetangga Kompleks Gerhana Alauddin

 
Pembukaan

 
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu kebutuhan
hidup setiap individu. Oleh karena itu, kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi tersebut perlu
ditata sedemikian rupa sehingga terwujud kehidupan yang damai dan harmonis dalam bingkai
kebersamaan dan kekeluargaan.
Dan upaya-upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif sebagai
satu keluarga dalam kompleks perumahan yang sama telah, sedang dan akan terus digalakkan oleh
warga Kompleks Gerhana Alauddin Makassar dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang
damai, harmonis dan kreatif.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga Kompleks
Gerhana Alauddin yang melindungi kepentingan seluruh warga kompleks dengan tidak
mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas, sebagai berikut:

 
BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal 1
1. Organisasi Rukun Tetangga Kompleks Gerhana Alauddin adalah organisasi yang bersifat sosial
kemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di dalam kompleks
gerhana alauddin, yang selanjutnya disebut RT GERALDIN.
2. RT Geraldin bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan
hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan, keindahan dan
kenyamanan lingkungan kompleks.
3. Dalam Lingkup RT Geraldin dapat dibentuk organisasi atau lembaga lainnya yang tetap
bernaung di bawah Organisasi RT Geraldin dan bertujuan membantu mencapai tujuan
Organisasii RT Geraldin.

 
BAB II
PENGURUS

Pasal 2
1. Pengurus RT Geraldin terdiri dari seorang Ketua RT, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
serta dibantu oleh seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
2. Ketua dipilih melalui Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang didahului
dengan pemaparan visi dan misi calon ketua.
3. Pemilihan sekretaris dan bendahara dilaksanakan melalui Musyawarah Warga setelah
pemilihan ketua dilaksanakan.
2 | 5
Pasal 3
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja pengurus RT Geraldin adalah selama 5 (lima) tahun yang mengacu pada Surat Keputusan
Walikota Makassar Nomor 63 tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Rukun Tetangga,
Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam daerah Kota Makassar.
Pasal 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan RT Geraldin dengan berbagai kebijakan dan program
kerja yang terlebih dahulu harus disetujui warga.
Pasal 5
Pengurus RT Geraldin berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan, dan melakukan teguran
terhadap pelanggaran Tata Tertib ini.
Pasal 6
Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 harus dimusyawarahkan dan
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari warga.

 
BAB III
WARGA

Pasal 7
Warga RT Geraldin adalah semua orang yang tinggal di wilayah Kompleks Gerhana Alauddin paling
sedikit 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 8
Setiap warga mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan RT Geraldin.

 
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

Pasal 9
Hak Warga
Warga berhak atas pelayanan keamanan dan ketertiban, pelayanan kebersihan (pengangkutan
sampah rumah tangga yang telah dikemas dengan baik), pelayanan masalah kependudukan,
informasi perkembangan pengelolaan RT Geraldin, serta keikutsertaan dalam kepengurusan RT
Geraldin.
Pasal 10
Kewajiban Warga
Warga berkewajiban
a. Membayar iuran pengelolaan kompleks paling lambat tanggal 10 setiap bulan yang
besarnya ditentukan melalui rapat warga dan pembayarannya disetorkan kepada petugas
khusus yang ditunjuk oleh pengurus RT Geraldin.
3 | 5
b. Turut serta menjaga keamanan dan ketertiban dengan tindakan-tindakan yang bersifat
preventif (Pencegahan).
c. Turut serta menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan sarana Kompleks dengan
tidak membuang sampah sembarangan.
d. Ikut serta bergotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal gotong royong yang
akan ditentukan kemudian oleh pengurus RT Geraldin.
e. Melaporkan kepada Ketua RT Geraldin kedatangan atau keberadaan warga baru dalam
Kompleks.

 
BAB V
MUSYAWARAH WARGA

Pasal 11
1. Musyawarah warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam Organisai RT Geraldin
2. Musyawarah warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisai RT Geraldin serta
mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting lainnya yang sifatnya mengatur
dan mengikat seluruh warga.
3. Musyawarah warga dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun

 
BAB VI
LINGKUNGAN KOMPLEKS

Pasal 12
1. Lingkungan kompleks antara lain meliputi, jalan dan bahu jalan kompleks, saluran drainase dan
taman,
2. Semua jalan kompleks harus dibebaskan dari polisi tidur kecuali portal pada pintu masuk
kompleks.
3. Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah dilarang mengunakan setengah atau
lebih badan jalan untuk menimbun material atau untuk mengaduk campuran. Untuk mengaduk
campuran di atas bahu maupun badan jalan sebaiknya diberi alas tripleks dan semacamnya.
4. Kerusakan bahu dan badan jalan akibat pelanggaran ayat 3 di atas menjadi tanggung jawab
warga yang melaksanakan renovasi atau membangun rumah tersebut.
5. Untuk penerangan jalan setiap warga wajib memberikan sumbangan pengadaan penerangan
jalan yang besarnya disesuikan dengan kebutuhan yang dibayarkan sekali saja selam menjadi
warga. Sedangkan biaya pemeliharaan penerangan jalan diambil dari dana kas RT Geraldin.

 
BAB VII
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 13
1. Masalah keamanan dan ketertiban merupakan masalah bersama, sehingga permasalahan yang
berkaitan dengan keamanan dan ketertiban harus senantiasa dimusyawarahkan oleh seluruh
warga.
2. Pelaksanaan operasional keamanan dan ketertiban dikoordinir oleh Koordinator Bidang
Keamanan dan Ketertiban RT Geraldin, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah
4 | 5
keamanan dan ketertiban sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk
mengawasi, menata dan membina petugas keamanan (Satpam).
3. Petugas keamanan (Satpam) adalah tenaga yang secara khusus direkrut oleh Organisasi RT
Geraldin yang hubungan kerjanya diatur dengan surat perjanjian kerja.
4. Jumlah tenaga satuan pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan
pembiayaannya.
5. Jika diminta, Binmas tingkat Kelurahan Mangasa juga berhak memberi pembinaan dan
pengawasan dalam hal operasional sistem keamanan dan ketertiban dalam Kompleks Gerhana
Alauddin.
Pasal 14
Batas Kecepatan Kendaraan Dalam Kompleks
Kecepatan maksimal kendaraan dalam lingkungan kompleks adalah 10 km/jam.

 
BAB VIII
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Pasal 15
1. Pelaksanaan operasioanal kebersihan dan keindahan dikoordinir oleh seorang koordinator
bidang kebersihan dan keindahan yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah
kebersihan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati warga, termasuk mengatur dan
membina petugas kebersihan dan keindahan.
2. Petugas kebersihan dan keindahan adalah tenaga yang secara khusus direkrut oleh pengurus
RT Geraldin yang hubungan kerjanya diatur dengan surat perjanjian kerja.
3. Jumlah petugas kebersihan dan keindahan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat
kemampuan pembiayaannya

 
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
1. Keuangan RT Geraldin berasal dari iuran wajib warga, sumbangan suka rela atau usahausaha
pengurus lainnya yang syah dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib ini.
2. Informasi tentang keadaan keuangan organisasi RT Geraldin harus disampaikan kepada
seluruh warga secara berkala baik melalui media surat pemberitahuan maupun media lain
yang memungkinkan.
3. Pemberitahuan informasi keadaan keuangan melalui surat edaran disampaikan sekali dalam
3 (tiga) bulan dan melalui web site disampaikan setiap bulannya.
Pasal 17
Iuran Wajib
1. Iuran wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan ketentuan satu rumah satu pembayaran yang
harus dibayarkan setiap bulannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5 | 5
2. Jumlah iuran wajib ditentukan melalui musyawarah warga dan untuk sementara besarnya iuran
wajib adalah sebesar Rp. 30,000,-/bulan.
3. Perubahan jumlah iuran wajib sebagai hasil musyawarah warga dituangkan dalam berita acara
yang akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tata Tertib ini.
Pasal 18
Rencana Pendapatan dan Belanja
Setiap awal tahun, pengurus RT Geraldin wajib membuat rencana anggaran pendapatan dan belanja
organisasi RT yang harus disepakati oleh warga melalui musyawarah warga.
Pasal 19
Dana Sosial
1. Pengurus berhak mengusahakan dana sosial yang bisa bersumber dari warga maupun sumbersumber
lain yang syah, halal dan tidak mengikat.
2. Dana sosial diperuntukkan untuk membantu warga yang terkena musibah dan/atau kegiatan
lain yang bersifat sosial keagamaan.

 
BAB X
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 20
Pengurus berhak mewakili warga dalam berhubungan dengan pihak atau organisasi di luar RT
Geraldin dalam hal-hal yang menyangkut upaya mencapai tujuan organisasi RT Geraldin.
BAB XI
PERUBAHAN TATA TERTIB
Pasal 21
Tata tertib ini dapat ditinjau kembali dan dirubah melalui Musyawarah Warga dengan undangan
musyawarah disampaikan kepada seluruh Warga Kompleks.

 
BAB XII
PENUTUP
Demikianlah tata tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan organisasi RT Geraldin yakni
membangun kerukunan, kebersamaan dan keharmonisan bertetangga dalam Kompleks Perumahan
Geraldin.
Makassar, 12 Juli 2009
Pimpinan Musyawarah,
Ketua, Sekretaris,
Muh. Yamin Mustamin Raga
Baca Selanjutnya....

DAFTAR WARGA GERALDIN


1 Ir. Muhadir B.1
2. Ny. Rachmatiah, B.9
3. Nurcahyo B.10
4. Musakkir B.11
5 Nasrianto B.12
6 Fatahullah B.14
7 B.15
8. B.16
9. M. Yamin B.17
10 Ramli C.1
11 M. Yasid Yusuf C.2
12. M. Tahir C.3
13 Ilham Sirajuddin C.4
14 C.5
15 C.6
16 C.7
17 C.8
18 Burhanuddin, SH C.15
19 Andi Haris, H C.16
20 Yudi C.18
21 Darwis C.21
22 Utta C.22
23 H. Usman Balo D.1
24 D.2
25 Jamaluddin D.3
26 Edward Syam D.14
27 Alirman Djamereng, ST. E.1
28 Ardianto Tristiawan E.2
29 Andi Ikhlas, S.Sos E.3
30 Syamsu Rijal, S.Pd., M.Hum E.4
31 H. Fausiah E.5
32 Mukhlis D E.6
33 Mukhsin E.8
34 Ilham Jaya E.9
35 Dian E.10
36 Nur Abdul Haris, SE E.11
37 Tobagus Diah Udin E.12
38 Ir.Kamaruddin E.14
39 Drs Mustamin Raga E.15
40 Rommy Jusak E.16
41 Aryanto Achmad E.17
42 Hj. Matahari E.18
43 Taufiqurrahman E.19
44 Erwina Agus E.20
45 Basuki Artono, SE E.22
46 Ir. Natsir Sandiah E.23
47 Hasanuddin, SE E.24
48 H.Arham M., S.si E.25
49 Syamsuddin E.26
50 Hadist, SH E.27
51 Firdaus E.28
52 Firman, SE E.29
53 E. Dahlan E.31
54 Ilham Amrizal E.36
55 Drs. H. M. Ridwan Elyas G. 1
56 Nur Awam Datu, S.Ip. G.2
57 Amir Mahmud G.5
58 M. Ridwan G.15
59 Sahabuddin, SE G.17
60 Indah Wulansari G.18
61 Ahmad Wahid.SH G.19
62 Ahmadi Idrus G.20
63 Ruslan G.21
64 Mardiyanto.SH G.22
65 Agus Hermansyah G.23
66 Adjabal Arfa G.24
67 Jumadi, S.Pd., M.Si G.25
68 Zul Kifli G.26
69 Saryono G.27
70 Drs. Gunawan G.28
71 Saina Prayogo G.29
72 Ihsan Ismail G.30
73 H. Farida Irianto, SE H.1
74 Muh. Fadliansyah H.2
75 A. Rusyadi A. Singke H.3
76 H. M. Arfah, SE H.4
77 Alen S. H.5
78 A. Syahruddin, BS H.6
79 Iswan H.7
80 Drs. Mustakim, M.Si H.8
81 Lakanang H.9
82 Yansiteno H.10
83 Ir. Jumarthi Ahmad H.11
84 Muh. Nurfahmi H.12
85 H.Zulfiana Kadir H.14
86 H.Zulfiana Kadir H.15
87 Anny Widyastuti H.16
88 Puryanti H.17
89 Sri Ekawaryanti H.18
90 Dewi H.19
91 Agus Priyanto H.20
92 H.M. Yusuf Yunus L.1
93 Rizal Jauhar L.2
94 Rachmat L.3
95 Iskandar L.4
96 Leonardo L.5
97 L.6
98 Ahmad Attas L.7
99 Lawai L.8
100 Mukhlis L.9
101 Askadiat L.10
102 Dahlan L.11
103 Damis, S.Ag., M.Ag. L.12
104 Indra Jaya L.14
105 Salasiang, SE L.15
106 Sahruddin Said, SS L.16
107 Andrie Syarif L.17
108 Taufik Krisyandi L.18
109 Muh. Ziaul Haq L.19
110 A. Kaharuddin L.19A
111 Nina Marlina L.20
112 Kamaruddin Bara L.21
113 Kurnia L.22
114 Usman Fachruddin L.23
115 M. Yusuf L.24
116 Darsa Jaya Hedar L.25
117 Yasin L.26
118 Isra D. Pramulyo L.27
119 Drs. Abd. Rafik L.28
120 Wahyu L.29
121 Pandam Sarengat L.30
122 Muharis K.2
123 Tatang Sutisna K.3
124 M.A. Rifai K.4
125 Sudarmanto K.5
126 Ny. Vonny K.6
127 Haryadi K.7
128 K.8
129 Zainal Malawat K.9
130 Irham H. K.10
131 Hendra Jafar K.11
132 H. Amang K.12
133 Rusli K.14
134 Yunika Wahyuni K.15
135 Yonathan K.16
136 Laode Irham K.17
137 Rizaldi K.18
138 Afrianti K.19
139 Amran K.20
140 Muhaimin K.21
141 Elis Pujiati K.22
142 K.23
143 Abd. Hafid K.24
144 Imran K.25
145 Bahrul Yusuf  I.1
146 Hanafi I.2
147 Andi Wahyuddin  I.3
148 Syaiful I.5
149 Ragil Sukamto I.6
150 Haswadi I.8
151 Maskur I.9
152 Lisa I.10
153 Ahmad Durfan I.11
154 Saling B., SH I.16
155 M. Syahran Rauf J.1
156 Wahyu Mustafa J.2
157 Ridwan J.3
158 Subair J.4
159 Nursyamsu J.5
160 Rachmat Sanusi J.5A
161 J.6
162 Anwar J.7
Baca Selanjutnya....

Selasa, 22 Juni 2010

Awas, Maling Bermodus Tukang Tempel Stiker Kebersamaan Warga

TEMPO Interaktif, Bandung - Ada-ada saja akal-akalan maling untuk menggasak rumah sasarannya. Kalau perlu manfaatkan saja program pemerintah untuk menyadarkan warga. Contohnya, modus yang dilakukan komplotan RJ dan DP di Bandung.

Dalam aksinya, dua sekawan ini nekat berpura-pura menjadi petugas penempel stiker sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Penjualan dan penempelan stiker yang, antara lain, berisi tulisan 'MARI KITA TINGKATKAN KEBERSAMAAN ANTAR WARGA' itu, mereka lakukan di daerah pemukiman dan kos-kosan di kawasan Bandung Utara, seperti Tamansari, Sukajadi, dan Sukaluyu.

"Kalau pas rumah atau kamar kos (korban) kosong dan pintunya tak terkunci, kami langsung masuk dan ambil barang berharga yang gampang diambil," kata RJ, di kantor Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung, Ahad (2/5). "Barang yang pernah berhasil kami ambil (curi) antara lain laptop, handphone."

Ia mengaku ide menempel stiker K3 itu muncul begitu saja di benaknya. "Stikernya per bundel saya beli dari toko di daerah Jalan Suci (Kota Bandung)," kata RJ.

Namun, sial, baru saja sukses beraksi di kawasan Sukajadi pekan lalu, aksi mereka tercium warga yang kemudian melapor polisi. Mereka pun akhirnya ditangkap polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polwiltabes Bandung. "Kami ditangkap polisi Kamis (29/4) kemarin," kata RJ.

Dari para tersangka, polisi, antara lain, menyita dua unit komputer jinjing curian, dua unit telepon genggam, dan 10 lembar stiker sosialisasi K3 dengan tulisan warna merah dan biru.

Kepada polisi mereka mengaku barang bukti laptop dan handphone itu mereka curi dari kamar kos-kosan di daerah Tamansari, Sukajadi, dan Sukaluyu. "Tapi, diduga kuat mereka sudah lebih dari tiga kali mencuri degan modus tempel stiker itu," kata Kepala Polwiltabes Bandun Komisaris Besar Imam Budi Supeno di kantornya, Ahad (2/5).

Dari hasil pengembangan, ia melanjutkan, polisi juga menangkap maling dengan modus serupa, kawan RJ dan DP, yakni RA, BP, dan JD. Para tersangka dijerat pasal 363 (Pencurian dengan Pemberatan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ERICK P. HARDI


Baca Selanjutnya....

KOMPLEKS GERHANA ALAUDDIN MAKASSAR: MOTOR SAMPAH GERALDIN


KOMPLEKS GERHANA ALAUDDIN MAKASSAR: MOTOR SAMPAH GERALDIN
http://www.facebook.com/?ref=home#!/topic.php?uid=224005226311&topic=12089

Warga Gerhana Alauddin yang Budiman,
Salah satu hasil rapat warga pada tanggal 22 Desember 2009 yang lalu adalah rencana pengadaan motor sampah untuk menggantikan gerobak sampah yang kita anggap sudah tidak mampu melayani warga yang telah berjumlah kurang lebih 150 KK. Rencana pengadaan motor sampah disetujui pada rapat tersebut, namun cara pembiayaannya, terjadi dua opsi, yaitu dengan menaikkan iuran sebesar Rp. 50.000,/ bulan dari selama ini Rp. 30.000,-/bulan atau dengan sumbangan spontan per KK sebesar minimal Rp. 100.000,- saja. Dapat diasumsikan jika 150 KK menyumbang masing2 Rp. 100.000,-, maka akan terkumpul Rp. 15 jt. Harga motor sampah menurut informasi bulan desember berkisar Rp. 16 Jt-Rp.18 Jt. Oh ya, dengan opsi kenaikan iuran menjadi Rp. 50.000,- maka untuk sekian lama kita hanya akan mengumpulkan uang muka, dan selajutnya kita akan mencicil motor sampah tersebut dalam jangka waktu sekitar 3 sampai 4 tahun. Pembayaran cicilan tentu akan mengganggu biaya rutin ORT berupa pembayaran gaji dan biaya pemeliharaan sarana kompleks lainnya. Dengan uraian di atas, mohon pendapatta....opsi mana yang paling baik dalam artian layak, effisien, cepat dan tidak ribet....mohon masukan warga sekalian secepatnya untuk diambil tindak lanjut. Terima Kasih. Wassalam....Ketua ORT. Mustamin Raga
Baca Selanjutnya....

Senin, 21 Juni 2010

Baca Selanjutnya....
Baca Selanjutnya....

Baca Selanjutnya....

KERJA BAKTI

Kerja bersama, bahu membahu membangun dan menata taman sehingga kebersamaan akan timbul dengan sendirinya. Dimana tidak mengenal besar dan kecil orangnya yang penting dalam hal ini adalah saling menghargai sesama warga.satu warga yang mengcangkul...., yang lain mencampur, ada yang memasang batu ada yang mendorong gerobak sampah. Inilah kegiatan yang dah hampir tiap minggu di laksanakan warga geraldin khususnya blok I, J & K.
Baca Selanjutnya....

Taman Blok i j k KOMP. GERALDIN Makassar

Baca Selanjutnya....

Followers