TEMPO Interaktif, Bandung - Ada-ada saja akal-akalan maling untuk menggasak rumah sasarannya. Kalau perlu manfaatkan saja program pemerintah untuk menyadarkan warga. Contohnya, modus yang dilakukan komplotan RJ dan DP di Bandung.
Dalam aksinya, dua sekawan ini nekat berpura-pura menjadi petugas penempel stiker sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Penjualan dan penempelan stiker yang, antara lain, berisi tulisan 'MARI KITA TINGKATKAN KEBERSAMAAN ANTAR WARGA' itu, mereka lakukan di daerah pemukiman dan kos-kosan di kawasan Bandung Utara, seperti Tamansari, Sukajadi, dan Sukaluyu.
"Kalau pas rumah atau kamar kos (korban) kosong dan pintunya tak terkunci, kami langsung masuk dan ambil barang berharga yang gampang diambil," kata RJ, di kantor Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung, Ahad (2/5). "Barang yang pernah berhasil kami ambil (curi) antara lain laptop, handphone."
Ia mengaku ide menempel stiker K3 itu muncul begitu saja di benaknya. "Stikernya per bundel saya beli dari toko di daerah Jalan Suci (Kota Bandung)," kata RJ.
Namun, sial, baru saja sukses beraksi di kawasan Sukajadi pekan lalu, aksi mereka tercium warga yang kemudian melapor polisi. Mereka pun akhirnya ditangkap polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polwiltabes Bandung. "Kami ditangkap polisi Kamis (29/4) kemarin," kata RJ.
Dari para tersangka, polisi, antara lain, menyita dua unit komputer jinjing curian, dua unit telepon genggam, dan 10 lembar stiker sosialisasi K3 dengan tulisan warna merah dan biru.
Kepada polisi mereka mengaku barang bukti laptop dan handphone itu mereka curi dari kamar kos-kosan di daerah Tamansari, Sukajadi, dan Sukaluyu. "Tapi, diduga kuat mereka sudah lebih dari tiga kali mencuri degan modus tempel stiker itu," kata Kepala Polwiltabes Bandun Komisaris Besar Imam Budi Supeno di kantornya, Ahad (2/5).
Dari hasil pengembangan, ia melanjutkan, polisi juga menangkap maling dengan modus serupa, kawan RJ dan DP, yakni RA, BP, dan JD. Para tersangka dijerat pasal 363 (Pencurian dengan Pemberatan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ERICK P. HARDI
0 komentar:
Posting Komentar